Anastasia Pretya Amanda (20) membenarkan sifat tempramental ketika dirinya menjalin hubungan dengan Mario Dandy, saat diperiksa sebagai saksi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait dengan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora
Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG (15).
Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, anak AG, (15) menghuni blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Setyo Pratiwi menerangkan mantan kekasih Mario Dandy, anak AG (15) telah tiba LPKA Tangerang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengeksekusi anak AG (15) yang dijatuhi hukuman 3,5 penjara ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Keluarga David kesal dengan perilaku Mario Dandy yang tidak memiliki rasa penyesalan dengan perbuatannya. Ia sempat minta maaf sambil cengengesan.
Pihak PN Jakarta Selatan mengaku tidak akan ada pengamanan khusus saat sidang Mario Dandy dan Shane Lukas. Mereka akan disidang pada Selasa (6/6).
David mengalami retak di pergelangan kakinya hingga harus menjalani operasi.
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini meminta pengelola Rumah Tahanan (Rutan) untuk tak memberikan sel istimewa untuk Mario Dandy Satriyo.
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat