Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Anak AG Dieksekusi ke LPKA Tangerang!

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengeksekusi anak AG (15) yang dijatuhi hukuman 3,5 penjara ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Featured-Image
Terdakwa anak AG tiba di PN Jaksel (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengeksekusi anak AG (15) yang dijatuhi hukuman 3,5 penjara ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

"Hari ini kita laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang," kata Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (14/6).

Baca Juga: Anak AG Klaim Alami Tekanan Psikologis Terseret Kasus Mario Dandy

Syarief menerangkan kini proses eksekusi sedang berlangsung dengan menjalani sejumlah tahapan.

Untuk itu, vonis hukuman anak AG juga telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang diperkuat putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Sudah inkrah, iya dari MA sudah putusan," sebut dia.

Namun, Sulaeman mengaku belum dapat membeberkan sejumlah keterangan lantaran masih menjalani proses eksekusi anak AG ke LPKA Tangerang.

"Ini sedang proses (eksekusi ke LPKA Tangerang)," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Putusan Banding PT DKI, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Menyatakan anak AG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tiga tahun enam bulan.

Anak AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) juga sempat ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari sejak Selasa (21/3).

Perkara AG terdaftar dengan Nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara teregister dengan sejak 8 Juni 2023 dan diputus oleh Ketua Majelis Suharto.

Editor


Komentar
Banner
Banner