Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Anak AG Klaim Alami Tekanan Psikologis Terseret Kasus Mario Dandy

Penasihat hukum anak AG, Bhirawa J Arifin mengungkapkan kondisi kliennya yang tertekan dalam menghadapi perkara penganiayaan David Ozora.

Featured-Image
Kekasih Mario Dandy, AG saat berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum anak AG, Bhirawa J Arifin mengungkapkan kondisi kliennya yang tertekan dalam menghadapi perkara penganiayaan David Ozora.

Terlebih anak AG telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara yang diperkuat melalui putusan banding. 

"Secara psikis masih sangat-sangat tertekan. Kasus ini kan sudah berlangsung 5 bulan ya dan ini sangat berat bagi anak kami," kata Bhirawa J Arifin saat ditemui di PN Jaksel, Selasa (23/5).

Baca Juga: Ajukan Kasasi, Mantan Kekasih Mario Dandy Yakin Bebas!

Anak AG masih rutin memeriksakan kondisi kesehatan, namun ia mengeklaim jika kondisi psikisnya dalam kondisi memprihatinkan. 

"Sehingga sampai saat ini masih belum ada kelanjutan terkiat pendidikan anak AG sendiri. Jadi ini sangat memprihatinkan," tambah dia.

Baca Juga: Polda Metro Segera Periksa Mario Dandy Usut Pencabulan Anak AG

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15). PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.

"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kini kubu anak AG resmi mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan demi menyemai keadilan bagi anak AG dalam perkara penganiayaan David Ozora.

Editor


Komentar
Banner
Banner