Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Ajukan Kasasi, Mantan Kekasih Mario Dandy Yakin Bebas!

Kuasa hukum terdakwa anak AG, Bhirawa J Arifin meyakini kliennya bakal bebas usai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Featured-Image
Terdakwa Anak AG Tiba di PN Jaksel (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa anak AG, Bhirawa J Arifin meyakini kliennya bakal bebas usai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Hal ini disampaikan Bhirawa usai menyampaikan memori kasasi di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Ia mengaku hanya memanfaatkan langkah hukum demi menyemai keadilan untuk kliennya sehingga kasus yang menjerat anak AG dapat dilakukan upaya hukum yang maksimal.

Baca Juga: Polda Metro Segera Periksa Mario Dandy Usut Pencabulan Anak AG

"Namun sekali lagi di sini karena upaya hukum yang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan sehingga kita tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, demi anak AG," kata Bhirawa.

Lebih lanjut ia mengaku masih meyakini bahwa anak AG tak bersalah, meskipun upaya banding telah dimentahkan sehingga anak AG mesti menjalani hukum 3,5 tahun penjara.

"Karena kita di sini akan tetap fight, kita akan fight sampai akhir, karena kami yakin bahwa anak AG ini tidak bersalah, kami sangat yakin AG seharusnya tidak mendapat hukuman seperti sekarang," pungkasnya.

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Ngotot Minta Polisi Usut Dugaan Pencabulan

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15). PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.

"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," lanjut hakim.

AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Editor


Komentar
Banner
Banner