bakabar.com, JAKARTA - Vonis sudah dijatuhkan kepada Mario Dandy Satriyo, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Putra mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, itu divonis 12 tahun penjara.
"Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana," papar hakim ketua Alimin Ribut Sudjono ketika membacakan amar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim pun menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatan dengan melakukan selebrasi, lalu menyebarkan video penganiayaan," tambah Hakim.
Sementara Shane Lukas yang terbukti membantu Mario Dandy dalam penganiayaan tersebut, divonis 5 tahun penjara.
Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Shane.
Hal memberatkan adalah keikutsertaan terdakwa. Sedangkan hal meringankan adalah Shane mencegah Mario lebih lanjut, meskipun telah terlambat.
Hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar, karena bukan sebagai pelaku utama.