bakabar.com, JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Hakim menyebut Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp10 miliar lewat PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Rafael juga dijatuhi pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Apabila tidak mampu membayar dalam waktu yang ditentukan, harta benda miliknya akan dilelang untuk diserahkan kepada negara. Jika harta bendanya tak mencukupi jumlah nominal pembayaran/ akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Video Journalist: Andini Dwiutari
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak