KPK ajukan banding atas putusan 14 tahun penjara Rafael Alun Trisambodo. Terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai vonis yang diterima oleh mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), dari Pe
Usai divonis 14 tahun penjara, Rafael Alun Trisambodo menyatakan bakal pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Majelis Hakim terkait kasus korupsi gratifikasi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo kembali jalani sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Rafael Alun terkait klaim tax amnesty menjadi upayanya untuk lolos jeratan hukum
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo menilai penyitaan brankas uang atau safe deposit box (SDB) senilai belasan miliar tak sah
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo mengaku masih mengasihi anaknya, Mario Dandy Satriyo meski ia enggan membayar
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa KPK.
KPK membuka kemungkinan bahwa istri Rafael Alun Trisambodo, menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat suaminya.