bakabar.com, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo kembali jalani sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikutip Kamis (28/9).
Adapun dalam sidang ini, jaksa dari KPK hadirkan saksi bernama Rani Anindita Tranggani yang pernah bekerja sebagai Direktur Keuangan PT ARME medio 2003-2008. Saksi tersebut untuk menanyakan peran dari Rafael Alun di PT ARME itu.
“Terdakwa di susunan BOD (board of directors) sebagai apa?,” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Rani.
Baca Juga: Pengamat: Tax Amnesty Rafael Alun Upaya Loloskan Diri dari Hukum!
Jaksa juga mempertanyakan bagaimana perusahaan konsultan itu bisa mendapatkan klien.
“Bagaimana PT ARME memperoleh klien?,” tanya jaksa.
“Macem-macem. Jadi, ada Pak Alun kemudian pegawai dari Wijayanto Nugroho pernah cari. Pak Ujeng mungkin juga pernah cari, ada beberapa pihak,” ujarnya.
“Bagaimana saudara tahu caranya Pak Alun ini mencari klien?,” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu,” jawab Rani.
“Bagaimana saudara tahu kalau Pak Alun membawa klien,” cecar jaksa.
“Dia bilang kalau nanti ada klien ini ada pembayarannya gini. Nanti ada calon klien, nanti akan ada kontraknya,” ucap Rani.
Rafael Alun pun terungkap
ini bahwa dirinya merupakan pemilik dari PT ARME.
“Apakah ada jabatan lain yang dimiliki Terdakwa? Apakah dia sebagai pemilik manfaat atau sebagai pemilik perusahaan?" tanya jaksa.
"Secara tertulis tidak ada," jawab Rani.
"Pak Alun tadi di BOD maupun di komisaris tidak ada, hanya istrinya di komisaris. Nah, sebenarnya Pak Alun terdakwa ini sebagai apa di PT ARME, kok bisa menyampaikan kepada ibu selaku direktur, ini ada klien ini, ada pembayaran?" tanya jaksa.
"Sebagai pemilik ARME juga. Sebagai pemilik ARME juga, seperti Pak Ujeng dan saya, karena ada sahamnya dia dari Bu Ernie," jawab Rani.
Baca Juga: Terbongkar! Istri Rafael Ikut Rapat di Perusahaan Konsultan Pajak
Sebagai informasi, Aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo dibeberkan dalam sidang pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut bahwa TPPU dilakukan dalam dua periode. Pertama, pada periode 2003 hingga 2010 dengan nilai Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar).
"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan," ujar jaksa saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Pada periode tersebut, kata jaksa, Rafael Alun bersama istrinya melakukan TPPU dengan menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) senilai Rp315 juta dan uang sebesar Rp5,152 miliar yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.
"Menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882," jelas jaksa.
Tak hanya itu, Rafael bersama istrinya disebut juga melakukan pencucian uang dengan membeli satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Kemudian, membeli satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat.
Baca Juga: Tangkis Dakwaan Jaksa, Rafael Alun: Kasus Sudah Kedaluwarsa!
Lalu satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat. Kemudian satu unit rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Jalan Pangandaran Golf, Kabupaten Bogor.
Adapun satu bidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.