Usai divonis 14 tahun penjara, Rafael Alun Trisambodo menyatakan bakal pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Majelis Hakim terkait kasus korupsi gratifikasi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo kembali jalani sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rani Anindita mengaku sempat menjadi anak buah Rafael Alun dan memiliki sejumlah saham di perusahaan milik Rafael.
Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek disebut menghadiri sejumlah rapat di perusahaan konsultan pajak, PT Artha Mega Ekadhana milik suaminya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang di Ditjen Bea
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Rafael Alun terkait klaim tax amnesty menjadi upayanya untuk lolos jeratan hukum
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo menilai penyitaan brankas uang atau safe deposit box (SDB) senilai belasan miliar tak sah
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa KPK.
KPK membuka kemungkinan bahwa istri Rafael Alun Trisambodo, menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat suaminya.