Skandal Pejabat Pajak

KPK Periksa Pemilik Bengkel-Pegawai Swasta soal Korupsi di Kemenkeu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang di Ditjen Bea

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung KPK. (Foto: apahabar)

bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (18/9).

Baca Juga: Mahfud MD Klaim Masih Usut Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu

Para saksi di antaranya Paulus Winata (Swasta/Manager Impor PT Balabumi Jaya Giri), Roby Caiyady (Swasta/Pemilik bengkel motor Vtwin Garage), Dicky Permana (Swasta/Pemilik Pacifica Auto Garage), Setioko (Swasta/Direktur PT Laksana Artajasa Prima), Gabriel Gilang Prananda (Swasta) dan Siti Umi Nafi’ah (Swasta/Pegawai PT. Ardhani Karya Mandiri).

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Kendati tidak menjelaskan secara detail, Ali Fikri, juga menyebut pihaknya telah menemukan kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, serta tas merek luar negeri sebagai bentuk penyamaran aset.

Baca Juga: Mahfud Minta Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Kemenkeu

Lebih lanjut, lembaga antirasuah itu telah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada empat pihak dalam kasus tersebut kepada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Eko Dharmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Murniyanti Darmanto (istri Eko), Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Pencegahan itu dilakukan dalam waktu enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Sementara Menkopolhukam Mahfud MD mengeklaim transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan masih dilakukan pengusutan dan tak berhenti.

"Selalu ada yang bertanya Rp349 triliun itu dilempar kok lalu hilang? Tidak hilang," kata Mahfud, Senin (21/8).

Baca Juga: Anggaran Bantuan Beras, Kemenkeu Tambah Rp 8 Triliun Mulai Oktober

Meskipun DPR sempat tak setuju untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut transaksi janggal yang menyelubungi Kementerian Keuangan.

Maka kasus kini bergulir di pemerintah dengan membentuk satuan tugas untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Pemerintah membentuk satgas sekarang ini jalan. Orang yang tidak tahu, itu kok didiamkan? Tidak. Itu kan 300 surat, artinya ini ada 2 masalah," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner