bakabar.com, JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa KPK.
Kuasa Hukum Rafael Alun meminta agar dakwaan Jaksa KPK digugurkan. Sebab dakwaan terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dialamatkan kepada kliennya dianggap kedaluwarsa.
"Surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata Kuasa hukum Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Baca Juga: KPK Incar Istri Rafael Alun: Pelaku Pasif
Ia mengklaim dugaan tindak pidananya melewati batas waktu atau kedaluwarsa. Sebab, dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya terjadi 21 tahun lalu.
Baca Juga: Rafael Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Ratusan Miliar
Ia menjelaskan uraian dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU TPPU termasuk ke dalam Pasal 78 ayat 1 angka ke-3 KUHP dengan jangka waktu kedaluwarsa 12 tahun.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. JPU mengatakan, uang tersebut diterima terdakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Jaksa menuturkan uang tersebut diterima secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013.