Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai vonis yang diterima oleh mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), dari Pe
Usai divonis 14 tahun penjara, Rafael Alun Trisambodo menyatakan bakal pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Majelis Hakim terkait kasus korupsi gratifikasi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek disebut menghadiri sejumlah rapat di perusahaan konsultan pajak, PT Artha Mega Ekadhana milik suaminya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Rafael Alun terkait klaim tax amnesty menjadi upayanya untuk lolos jeratan hukum
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang (7/9). Vonis Mario Dandy menyusul kompatriotnya
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo menilai penyitaan brankas uang atau safe deposit box (SDB) senilai belasan miliar tak sah
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo mengaku masih mengasihi anaknya, Mario Dandy Satriyo meski ia enggan membayar
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa KPK.
Rafael Alun Trisambodo mengajukan eksepsi usai didakwa atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terima gratifikasi ratusan miliar.