bakabar.com, JAKARTA - Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang (7/9). Vonis Mario Dandy menyusul kompatriotnya Shane Lucas yang diganjar 5 tahun penjara.
Mario divonis 12 tahun penjara setelah terbukti menganiaya David Ozora. Anak Rafael Alun itu juga dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Hakim melihat perbuatan Mario menghajar David tergolong kejam. Termasuk melakukan selebrasi usai menganiaya David.
Tindakan Mario pada akhirnya membuat cacat David. Lebih jauh, hakim tak melihat ada hal yang meringankan.
Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Apabila Mario tak sanggup membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.
Sedang jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara
Biar ingat, Mario dan Shane didakwa menganiaya David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jaksel, Senin 20 Februari 2023. Mario Dandy melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. Anak dari salah satu pengurus GP Anshor tersebut saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.
Tidak hanya itu, kasus ini berbuntut panjang, hingga menyeret nama ayahnya Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Eks pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, kasus ini juga melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David.