bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (30/10).
Sidang dijadwalkan akan dipimpin hakim tunggal Alimin Ribut Sudjono.
Merujuk pada SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan SYL diregister dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Rabu (11/10) kemarin.
Baca Juga: Dijemput Paksa, KPK Langsung Cecar Eks Mentan SYL
SYL menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilekatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Sidang akan digelar di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Sebut Mentan SYL Tersangka, NasDem: Mahfud MD Mirip Jubir KPK
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Dua tersangka tersebut yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Hatta dan SYL langsung ditahan selama 20 hari pertama guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: IPW Yakin Polisi Kantongi Bukti Jerat Firli Bahuri soal Pemerasan SYL
"Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SYL dan MH untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober hingga 3 November 2023," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (13/10).
Di samping itu, ia menambahkan nantinya Hatta dan SYL akan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.
"Tersangka dilakukan penahanan di rutan KPK," ujarnya.