Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua argumen dalam pleidoi Mario dan tim hukumnya terkait kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.
Kasus penganiyaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane lukas masih bergulir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pertimbangan meringankan hukuman terdakwa Shane Lukas (19) yang terjerat dalam pusaran kasus penganiayaan David Ozora.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan mempertimbangkan hal meringankan bagi terdakwa Mario Dandy Satriyo yang dituntut pidana 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai aksi penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora tergolong sadis.
Terdakwa penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjata terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Agenda tuntutan pidana dari jaksa untuk terdkawa Mario Dandy dan Shane Lukas," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).
Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane bakal menghadirkan saksi ahli meringankan. Persidangan digelar, Kamis (3/8) hari ini.
Mario Dandy Satriyo (20) menjelaskan korban mengalami luka di saraf otak yang bersifat permanen.
Pakar hukum pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menyebut tindakan Mario Dandy Satriyo memerintahkan David Ozora bersujud dengan lutut tergolong
Dokter RS Medika Permaga, dr. Aisyah Anofi dihadirkan untuk memberi keterangan dalam persidangan atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.