Sidang Mario Dandy Cs

Jaksa: Mario Dandy Aniaya David Ozora Tergolong Sadisme!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai aksi penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora tergolong sadis. 

Featured-Image
Terdakwa Mario Dandy mengenakan kemeja hitam yang dibalut rompi tahanan saat tiba di PN Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/Bambang S

bakabar.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai aksi penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora tergolong sadis. 

Hal ini disampaikan Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8). 

Sebab dampak dari penganiayaan mengakibatkan David mengalami luka berat dan memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. 

“Dampak yang dilakukan Dandy adalah sangat serius dan merugikan,” kata Jaksa. 

Baca Juga: Jaksa Tuntut Mario 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp120,3 Miliar

Tak hanya itu, jaksa bahkan menegaskan dampak yang timbul dari ulah Mario Dandy terhadap David mengakibatkan cedera fisik yang sangat memprihatinkan.

Terlebih, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, David kini mengalami cacat permanen sehingga harus menjalani perawatan berupa terapi lanjutan.

“Ini menguatkan argumen bahwa tindakan tersebut bukan hanya sekadar penganiyaan berat tetapi juga mengandung unsur perencanaan dan sadisme,” jelasnya.

Baca Juga: Kubu David Yakin Mario Dandy dan Shane Dijatuhi Hukuman Berat

Lebih lanjut Jaksa juga menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Mario Dandy cs itu dengan sengaja merencanakan dan melakukan penganiayaan terhadap David.

Sebab, JPU menilai dalam hal ini penganiayaan yang dilakukan kepada David memiliki niat yang jelas dan sudah terencana.

“Unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” pungkasnya.

Baca Juga: Usai Dianiaya Mario Dandy, David Sakit Berat Akibat Trauma Tumpul

Sebelumnya Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan Mario terbukti secara bersalah melakukan penganiyaan berat terhadap David.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiyaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa di persidangan, Selasa (15/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” sambungnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner