bakabar.com, BANJARMASIN - Eks Direktur Keuangan PT Asabaru Daya Cipta Lestari, Muslim, mangkir dari panggilan jaksa. Dua kali surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Balangan yang dilayangkan padanya tak pernah digubris.
“Sudah dua kali. Tapi yang bersangkutan belum hadir,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Balangan, Bayu, di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/7).
Surat pemanggilan itu terkait agar Muslim hadir sebagai saksi di sidang perkara korupsi dana hibah senilai Rp20 miliar dari Pemkab Balangan yang kini menyeret mantan Direktur Utama PT Asabaru, M. Reza Arpiansyah.
“Surat pemanggilan dikirim melalui Pos ke alamat sesuai KTP-nya di Semarang, Jawa Tengah,” jelas Bayu.
Tidak hanya tak menggubris surat panggilan dari jaksa. Parahnya lagi, Muslim kini menghilang. Dia tak dapat dihubungi. Pun dengan nomor telepon Muslim yang dikantongi jaksa sudah tak aktif.
“Kami sudah kontak yang bersangkutan, di WA (pesan Whatsapp) juga nggak bisa,” ujar Bayu.
Jaksa masih memiliki satu kali kesempatan untuk melakukan pemanggilan secara patut. Apabila panggilan terakhir tersebut masih tak digubris, jaksa bisa saja melakukan pemanggilan secara paksa.
“Kami masih mengupayakan pemanggilan secara patut. Nanti apabila sudah tiga kali hakim mengeluarkan penetapan melakukan pemanggilan paksa, ya akan kami lakukan,” kata Bayu.
Keterangan Muslim memang sangat diperlukan dalam perkara rasuah yang terjadi di Perusahaan Perseroan Daerah (Persero) milik Pemkab Balangan tersebut.
Sebab Muslim memiliki peran yang cukup besar dalam pengelolaan perusahaan. Khususnya dalam urusan keuangan. “Peranannya cukup banyak di perkara ini,” terang Bayu.
Besarnya peran Muslim dalam perkara ini dapat dilihat dari fakta persidangan siang tadi. Manakala JPU menghadirkan salah seorang saksi bernama Raka. Dia adalah staf bawahan Muslim, merangkap sebagai sopir di perusahaan.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Reza.. Raka mengungkapkan bahwa ada sejumlah pencairan penarikan duit dari rekening perusahaan yang dilakukan oleh Muslim.
“Seingat saya ada enam kali pak Muslim melakukan penarikan menggunakan cek yang ditandatangani pak Reza,” ujar Raka.
Raka ingat betul hal itu, sebab saat itu dia lah yang mengantarkan Muslim saat penarikan di Bank Kalsel. “Tapi saya tidak tahu berapa nominalnya. Saya cuma disuruh ngantar,” terangnya.
Seperti diketahui, M. Reza Arpiansyah didakwa telah melakukan korupsi terhadap dana hibah untuk Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari pada 2022 hingga 2023 lalu.
Korupsi itu terjadi lantaran dana hibah yang digelontorkan sebesar Rp20 miliar tersebut digunakan bukan untuk peruntukannya. Hasil penghitungan BPKP Kalsel, akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp18,6 miliar.
Reza pun didakwa telah melanggar, pertama pasal 2 juncto pasal 18 undang-undang korupsi sebagaimana dakwaan primer. Kedua, pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang korupsi sebagaimana dakwaan subsider.