Peristiwa & Hukum

Eks Direktur PT Asabaru Divonis 8 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Rp10,8 Miliar

Belum cukup, mantan direktur Perseroda milik Pemkab Balangan itu juga dijatuhi hukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar lebih.

Featured-Image
Terdakwa M Reza Arpiansyah (mengenakan kemeja putih) berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Terdakwa M Reza Arpiansyah, eks Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari sekaligus mantan Direktur Perseroda Pemkab Balangan, dijatuhi hukuman berat oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin.

Dalam sidang putusan pada Kamis (2/10), Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto memvonis Reza dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider dua bulan kurungan.

Tak hanya itu, Reza juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar lebih. Jika tak sanggup, maka harta bendanya disita, dan bila masih tak mencukupi, hukumannya ditambah empat tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Reza terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar. Dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan dan tanpa melalui mekanisme RUPS.

Beberapa di antaranya dipakai untuk kerja sama dengan perusahaan lain, pembelian 2 unit excavator senilai Rp1,2 miliar yang dipakai CV Rizki Cipta Karya, pembelian mobil Pajero Rp590 juta yang dokumennya bukan atas nama PT Asabaru, hingga pembelian tanah 3,1 hektar di Batu Mandi senilai Rp1,8 miliar yang sertifikatnya juga bukan atas nama perusahaan.

Menariknya, seluruh 91 barang bukti dikembalikan ke JPU karena majelis hakim menilai masih ada pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

Usai putusan, Reza bersama tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

Editor


Komentar
Banner
Banner