Dalam dakwaannya, Jaksa KPK mendakwa Albertinus, Asis dan Tri dengan pasal tindak pidana korupsi secara berlapis tentang pemerasan, gratifikasi atau suap.
Dari informasi yang dihimpun, KPK dikabarkan telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus rasuah itu ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah ini yakni dari pihak swasta selaku penyedia barang dan jasa. Berinisial TAN.
Terdakwa Taufiqur Rahman, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/4).