bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) mulai memasuki babak baru.Dari informasi yang dihimpun, KPK dikabarkan telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus rasuah itu ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Mereka adalah, mantan Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kasi Intel, Asis Budianto dan mantan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.
“Betul sudah masuk 5 Mei kemarin. Berkas perkara sudah teregistrasi,” ujar Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan saat dikonfirmasi, Kamis (7/5) siang.
Albertinus Cs rencananya bakal mulai diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin pekan depan.
“Sidang perdana rencananya digelar tanggal 12 Mei nanti. Penunjukan majelis hakim juga sudah dilaksanakan,” jelas Rustam.
Meminjam data dari e-Berpadu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin. Tiga tersangka korupsi berupa pemerasan itu bakal menjalani sidang secara terpisah.
Untuk tersangka Albertinus teregister dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm, Asis bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm, sedang Tri bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm.
Masih dari data SIPP, KPK sedikitnya telah memasang tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. Dakwaan bakal disampaikan pada sidang perdana mendatang.
Sebagai pengingat, Albertinus, Asis dan Tri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan Desember 2025 lalu
Ketiganya diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat serta beberapa pihak di Kabupaten HSU.
Di antaranya Dinas Pendidikan (Kadisdik), Dinas Kesehatan (Kadinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), RSUD Pambalah Batung Amuntai, serta pihak-pihak lainya.
Untuk Tersangka Albertinus, dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa yang bersangkutan menerima uang hasil pemerasan senilai Rp804 juta dalam kurun waktu November- Desember 2025. Duit hasil pemerasan itu diterima dalam dua klaster, baik secara langsung maupun melalui perantara.
“Permintaan tersebut disertai dengan ancaman dengan modus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 20 Desember 2025 lalu.
Untuk klaster pertama, melalui Kasi Datun, Taruna, yang diterima dari Kadisdik berinisial RHM sebesar Rp270 juta, dan dari Direktur RSUD Pambalah Batung berinisial FEN Rp235 juta.
Adapun rinciannya pada 23 November 2025 dari RHM Rp120 juta, 23 November 2025 dari FEN Rp15 juta, 24 November 2025 dari FEN Rp200 juta, 25 November 2025 dari FEN berupa tiket Rp20 juta dan 16 Desember 2025 dari RHM Rp150 juta.
Kemudian klaster kedua melalui Kasi Intel Asis yang diterima dari Kadinkes berinisial YND senilai Rp149,3 juta. Duit tersebut diterima pada 18 Desember 2025.
Sementara itu Asis sebagai perantara Albertinus dalam periode Februari - Desember 2025 diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.
Selain diduga melakukan pemerasan Albertinus diduga melakukan pemotongan anggaran dari Kejaksaan HSU melalui bendahara yang diduga digunakan untuk operasional pribadi.
“Dana tersebut berasal dari pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan pemotongan dari unit kerja atau seksi. Keterangan ini disampaikan oleh bendahara yang bersangkutan,” beber Asep.
Selanjutnya Albertinus juga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp450 juta. Rincinya transfer ke rekening istri APN Rp405 juta dari Kadis PUPR, dan Sekretaris DPRD HSU Periode Agustus - November 2025 sebesar Rp45 juta.
Sementara itu untuk Taruna selain menjadi perantara Albertinus juga diduga menerima aliran uang Rp1,07 miliar. Rincinya 2022 berasal dari mantan Kadisdik Rp930 juta. Kemudian 2024 berasal dari kontraktor sebesar Rp140 juta.
“Dari kegiatan penangkapan ini KPK turut mengamankan barang bukti yang disita dari rumah Albertinus berupa uang tunai Rp318 juta,” kata Asep.
Atas perbuatannya ketiga tersangka ini disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.







