Kedunya didakwa telah memberi suap sebesar Rp1 miliar dalam kasus korupsi Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dua tersangka yang dipindahkan KPK itu diketahui kontraktor yang turut terseret dalam kasus rasuah tersebut. Mereka adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Santoso.
Tersangka proyek pengerjaan jalan di Bengkalis akan segera diadili setelah berkas penyidikan Komisaris PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim (SH) rampung oleh KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menghadirkan ahli pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita sebagai saksi