Peristiwa & Hukum

Tuntutan Tiga Terdakwa Korupsi BRI Kuin Alalak Ditunda

Sidang pembacaan nota tuntutan tiga terdakwa kasus korupsi BRI unit Kuin Alalak mengalami penundaan, Rabu (20/5).

Featured-Image
Sidang ke 14 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi BRI unit Kuin Alalak ditunda dikarenakan nota tuntutan dari JPU belum siap. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang pembacaan nota tuntutan tiga terdakwa kasus korupsi BRI unit Kuin Alalak mengalami penundaan, Rabu (20/5).

Majelis hakim yang diketuai, Irfanul Hakim menunda persidangan ke 14 itu lantaran nota tuntutan yang sejatinya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

“Tuntutan belum siap yang mulia,” ujar JPU Syamsul Arifin saat persidangan yang sebelumnya sempat dibuka.

Dalam persidangan tersebut, Syamsul meminta waktu beberapa hari ke depan kepada majelis hakim guna mempersiapkan nota tuntutannya.

“Kami meminta waktu dua hari yang mulia,” pinta Syamsul. Permintaan itu pun kemudian dikabulkan oleh majelis hakim, dan dijadwalkan kembali digelar pada Jumat (22/5) mendatang.

Seperti diketahui, kasus korupsi yang terjadi BRI unit Kuin Alalak menyeret tiga mantan mantri BRI. Mereka adalah Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa.

Ketiganya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa fraud kredit fiktif yang terjadi di bank himbara tempat mereka bekerja.

Mereka didakwa telah bersekongkol melakukan praktik culas merekayasa pembuatan kredit secara fiktif di BRI cabang Kuin Alalak hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp4,7 miliar yang terjadi sejak 2021 - 2023 .

Dalam dakwaan terungkap mereka bersekongkol membuat kredit fiktif. Dimana dari hasil pemeriksaan ditemukan sedikitnya ada 190 lebih data rekening yang berhasil dimanipulasi. Modusnya pun bermacam-macam, dari rekening yang dibuat melalui percaloan, memasukan data debitur yang sudah meninggal dunia, termasuk bentuk kredit fiktif lainya. 

Berdasar laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalsel, dari total kerugian negara Rp4,7 miliar tersebut telah dibebankan kepada para terdakwa. Rinciannya Gandawijaya sebesar Rp2,1 miliar, Rabiatul Rp1,4 miliar, dan Khairunnisa Rp 1,2 miliar.

Para terdakwa sebelumnya juga sudah melakukan perlawanan (keberatan) atas dakwaan JPU. Namun di putusan sela, perlawanan mereka rontok. Majelis hakim menyatakan melanjutkan sidang perkara ini ke pembuktian.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. 

Selain itu dalam dakwaannya JPU juga menerapkan pasal dalam KUHP baru, berupa Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 604 juncto Pasal 18 undang-undang korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Editor


Comment
Banner
Banner