bakabar.com, BANJARMASIN – Terdakwa perkara korupsi fraud di BRI Cabang Tanjung, Syarifuddin Buny, divonis satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (7/7).
Majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto menyatakan Buny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemindahbukuan dana nasabah sebagaimana dakwaan subsidair.
“Terdakwa Syarifuddin Buny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Cahyono Riza saat membacakan amar putusan.
Selain vonis penjara, Mantan Small Business Manager (SBM) BRI Cabang Tanjung itu juga diganjar hukuman membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Belum cukup, Buny juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp95 juta. Apabila tak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah harta bendanya akan disita untuk dilelang.
“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ucap Cahyono Riza.
Sementara itu, Buny dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis yang dijatuhkan kepada Buny ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya jaksa menuntut agar Buny dijatuhi hukuman selama satu tahun 10 bulan penjara.
Selain itu Buny juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp95 juta subsider satu tahun penjara.
Usai pembacaan nota dakwaan, majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa Buny untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Buny yang didampingi kuasa hukum Irana Yudiartika menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Seperti diketahui, Buny menjadi salah satu terdakwa dalam kasus korupsi fraud di BRI cabang Tanjung. Dalam surat dakwaan Buny selaku Small Bisnis Manager (SBM) diduga bersekongkol dengan terdakwa Norifansyah (DPO) selaku Relationship Manager melakukan pemindahbukuan dana nasabah.
Tercatat, selama periode Januari hingga Desember 2024 dari 14 waktu kejadian ada 128 transaksi pemindahbukuan dana nasabah. Pemindahan itu dilakukan secara internal menggunakan formulir UM-06.
Pemindahan itu mereka lakukan untuk membayar angsuran kredit sejumlah debitur. Tak Hanya perorangan tapi juga sejumlah perusahaan.
Beberapa rekening yang menerima aliran dana tersebut diantaranya PT Prima Putera Tanjung, PT Telu Nuwo Abadi, CV Cahaya Habibah, Wanda Jaya Property, Dewa Danesa Properti, Khayla Samudra Mandiri, dan Hestika Aryuni, Amir Hasan.
Kemudian rekening Mektek Tanjung Lestari, Muhammad Arifin H, Yunal Afzan Setiabudi, Mahrina, Suherman, Siti Sarah, Grevi Kusuma Indriya, Aluh Hani, Bainah, Zuda Werdi Suvi Astu, Winarto, hingga Nathania Ohanna Siman.
Jaksa menyebut dari total transaksi tersebut, terdakwa Buny meloloskan 128 transaksi pemindahbukuan dengan nilai sekitar Rp2,03 miliar.
Sementara total dana yang kemudian disalahgunakan mencapai sekitar Rp4,8 miliar, yang terdiri dari Rp3,07 miliar dana simpanan nasabah serta sekitar Rp988 juta dari fasilitas kelonggaran tarik pinjaman.
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa Buny didakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan subsider.









