bakabar.com, KANDANGAN - Mantan Kepala Desa Simpur, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Abdul Majid, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara dugaan korupsi terkait rangkap jabatan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Jumat (19/6/2026) sore. Majelis hakim yang dipimpin Indra Meinanta Vidi, didampingi hakim anggota Feby Desry dan Salma Safitri, menyatakan Abdul Majid tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar Abdul Majid segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Hakim turut memulihkan hak, harkat, dan martabat terdakwa serta memerintahkan pengembalian uang titipan sebesar Rp229 juta.
Atas putusan tersebut, Abdul Majid menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum Abdul Majid melalui anggota tim penasihat hukumnya, Rabiatul Qiftiah, SH, MH menyambut baik putusan tersebut dan menilai majelis hakim telah memberikan putusan yang adil sesuai fakta persidangan.
Pihaknya mengatakan sejak awal pihaknya meyakini kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
Menurutnya, persoalan yang menjerat Abdul Majid lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administratif kepegawaian, bukan tindak pidana korupsi.
“Apabila terdapat pelanggaran administratif, maka mekanisme penyelesaiannya adalah hukum administrasi negara, bukan hukum pidana sebagai ultimum remedium,” ujarnya, Sabtu (20/06) malam kepada bakabar.com.
Qifti menjelaskan, perkara tersebut juga berkaitan dengan hubungan hukum yang bersifat administratif dan perdata. Jika terdapat pelanggaran terhadap perjanjian atau kewajiban tertentu, penyelesaiannya lebih tepat melalui mekanisme perdata berupa ganti rugi atau pemenuhan kewajiban, bukan pidana, kecuali terbukti adanya niat jahat dan unsur pidana lainnya.
Kasus ini bermula saat Abdul Majid yang sebelumnya berstatus Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian kemudian diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai penyuluh pertanian di Kabupaten HSS.
Di sisi lain, Abdul Majid juga terpilih sebagai Kepala Desa Simpur. Kondisi tersebut membuatnya menerima penghasilan sebagai PPPK sekaligus kepala desa dengan total nilai sekitar Rp229 juta.
Jaksa menilai penerimaan penghasilan dari dua jabatan tersebut sebagai perbuatan yang memperkaya diri sendiri dan menimbulkan kerugian negara.
Atas dasar itu, Abdul Majid didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui dakwaan primer maupun subsidair.
Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdul Majid dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Namun setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta unsur-unsur yang didakwakan, majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, sehingga diputus bebas dari seluruh tuntutan hukum.









