Tiga terdakwa kasus korupsi BRI unit Kuin Alalak, M Madiyana Gandawijaya , Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa terancam 4,5 tahun penjara.
Sidang pembacaan nota tuntutan tiga terdakwa kasus korupsi BRI unit Kuin Alalak mengalami penundaan, Rabu (20/5).
Terdakwa kasus penipuan jual beli besi scrap tongkang, Irey Rayhana dituntut 2,5 tahun penjara akibat perbuatannya.
Selain dituntut 13 tahun penjara, Fajri juga dituntut agar dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Terdakwa Taufiqur Rahman, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/4).