Peristiwa & Hukum

Residivis Penipuan Besi Scrap Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Rugikan Korban Rp800 Juta

Terdakwa kasus penipuan jual beli besi scrap tongkang, Irey Rayhana dituntut 2,5 tahun penjara akibat perbuatannya.

Featured-Image
Terdakwa Irey menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Terdakwa kasus penipuan jual beli besi scrap tongkang, Irey Rayhana dituntut 2,5 tahun penjara akibat perbuatannya.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsul Arifin pada sidang pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (20/4).

“Menuntut Terdakwa Irey Rayhana alias Irey alias Rere dengan hukuman penjara dua tahun dan enam bulan,” ujar JPU Syamsul dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Irey secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan penipuan hingga korbannya mengalami kerugian sebesar Rp800 juta.

Sehingga JPU menilai terdakwa patut dijerat dengan Pasal Pasal 492 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

Di sisi lain, yang memberatkan terdakwa, Irey juga merupakan residivis kasus serupa. Di mana dalam fakta persidangan ia mengaku pernah dipenjara selama 1,5 tahun akibat perkara tersebut dan baru April 2025 lalu menghirup udara segar.

Irey Rayhana didakwa kasus penipuan penipuan jual beli besi scrap tongkang, yang terjadi pada rentang November hingga Desember 2022 di wilayah Banjarmasin dan Kabupaten Tapin, dengan nilai kerugian mencapai Rp800 juta.

Akibat perbuatannya Iray didakwa telah melanggar Pasal 492 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 486 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP dakwaan subsidair.

Perkara ini bermula saat saksi Toni dihubungi seseorang bernama Benny yang menawarkan besi scrap tongkang milik terdakwa. Lokasinya berada di Sungai Tatakan, Kabupaten Tapin.

Kesepakatan pun terjadi antara kedua belah pihak. Disepakati harga jual besi besi scrap tongkang sebesar Rp 5.500 per kilogram, dengan estimasi berat total mencapai 1.000 ton. 

Lalu terdakwa meminta saksi menyerahkan uang deposit sebesar Rp800 juta. Pembayaran dilakukan sebelum pemotongan besi scrap.

Tanpa curiga saksi pun melakukan pembayaran. Deposit sebesar Rp500 juta dibayar melalui transfer ke rekening BRI atas nama PT Swastika Jayadi Mandiri. 

Setelah saksi melunasi uang deposit sesuai kesepakatan, saksi kembali menyetorkan uang senilai Rp300 Juta ke rekening BCA atas nama terdakwa.

Sialnya, setelah pembayaran selesai, terdakwa tidak pernah menyerahkan surat perjanjian maupun besi scrap sebagaimana dijanjikan kepada saksi di kesepakatan awal.

Hingga pada Februari 2023, lokasi di Sungai Tatakan dicek. Sayang saksi memperoleh keterangan bahwa empat tongkang yang sebelumnya diklaim milik terdakwa tersebut tidak pernah sandar di sana.

Editor


Comment
Banner
Banner