bakabar.com, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa residivis narkotika, Adi Legowo alias Cesper.
Cesper merupakan terdakwa dalam kasus peredaran sabu seberat 12,9 kilogram. Sebelumnya, ia dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (22/4), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan narkotika.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Indra Meinantha Vidi.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan.
Dalam perkara ini, Adi Legowo diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap di halaman Hotel Roditha, Banjarmasin, pada 12 Desember 2025.
Dari hasil penggeledahan, anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel menemukan 13 paket sabu dengan berat bersih total 12.996,24 gram atau sekitar 12,9 kilogram di dalam tas yang dibawa terdakwa.
Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut diambil dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 6 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Barang haram itu kemudian dibawa ke Banjarmasin atas perintah seseorang melalui aplikasi Signal dengan nama akun “Berlin”.
Terdakwa juga mengaku telah tiga kali menerima kiriman sabu dari akun tersebut dan memperoleh upah sebesar Rp501 juta.










