Peristiwa & Hukum

Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Sampit, 12 Paket Sabu Diamankan

Satresnarkoba Polres Kotim menangkap seorang pria diduga pengedar sabu-sabu di Kecamatan Baamang. Polis juga berhasil mengamankan sabu seberat 20,60 gram.

Featured-Image
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan beserta seorang tersangka di Kecamatan Baamang oleh Satresnarkoba Polres Kotim. Belum lama ini. Foto: Humas Polres Kotim

bakabar.com, SAMPIT - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggerebek rumah seorang pengedar sabu di Jalan Cristopel Mihing Gang Sungkai, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Selasa sore (12/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SR alias U (35) dan mengamankan 12 paket sabu dengan berat kotor 20,60 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku.

“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar Suherman, Kamis (14/5/2026).

Saat pelaku melintas di depan rumahnya, polisi langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan satu unit telepon genggam.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sepeda motor yang digunakan pelaku. Polisi menemukan empat paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam kotak rokok di dashboard motor.

Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah rumah pelaku. Di dalam kamar, tepatnya di rak kosmetik, polisi kembali menemukan sebuah kotak hitam yang berisi delapan paket sabu lainnya.

“Total ada 12 paket sabu dengan berat kotor 20,60 gram yang berhasil diamankan,” ungkapnya.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, kartu SIM, kotak hitam, kotak rokok, serta tisu pembungkus sabu.

Kepada petugas, SR mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Suherman menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotim.

“Sebanyak 20,6 gram sabu ini bisa merusak puluhan generasi muda. Kami mengimbau masyarakat tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Editor


Comment
Banner
Banner