Satuan Resnarkoba Polres Lamandau, Kalteng, berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan besar lintas Kalimantan dengan berat 33 kilogram.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi ringkus dua tersangka berinisial YTY (41) asal Barito Kuala dan DS (32) asal Banjarmasin.
Seorang pria diamankan anggota Polsek Pelaihari lantaran membawa 10 paket sabu.
Seorang warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, diamankan polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram pada Minggu 25 Februari 2024 lalu.
Setelah beberapa bulan disidik, kasus dua kurir sabu seberat 11,5 kilogram hasil tangkapan Polda Kalimantan Selatan, akhirnya segera disidangkan.
Selama Januari 2024, jajaran Polres Banjar berhasil meringkus 7 pelaku narkoba dengan barang bukti 177,92 gram bersih sabu dan 3 butir ekstasi.
Sabu yang diedarkan ND tak sedikit. Jumlahnya 5,3 kilogram lebih. Dia dibekuk persis di tepi Jalan A Yani, KM 12, Gambut, Banjar, Kamis (25/1).
Seorang pemuda asal Muara Komam, Paser Kaltim diciduk polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan H M Yusi Kandangan Utara, HSS.
Jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru terus gencar melakukan pemberantasan peredaran narkoba.
Ada-ada saja ulah kurir narkoba sabu satu ini. Hendak mengelabui petugas, seorang target buruan Polda Kalsel nekat menyembunyikan sabu dalam kolor.