Satresnarkoba Polres Kotim menangkap seorang pria diduga pengedar sabu-sabu di Kecamatan Baamang. Polis juga berhasil mengamankan sabu seberat 20,60 gram.
Polsek Telawang berhasil mengamankan seorang perempuan karena diduga terlibat dalam peredaran sabu di Desa Sebabi.
Polres Kotim melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1,2 kilogram dari hasil pengungkapan dibulan Februari-April.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Terdakwa residivis narkotika, Adi Legowo alias Cesper.
Sebanyak 1,1 kilogram sabu dimusnahkan di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Rabu (22/4/2026).
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti ratusan gram, Kamis (23/04/2026) siang.
Selain dituntut 13 tahun penjara, Fajri juga dituntut agar dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, menuntut residivis kasus narkotika itu agar dihukum 18 tahun penjara.
Fakta terungkap ini bukan kali pertama Fajriannoor mengedarkan sabu. Sebelumnya ia berhasil mengedarkan 20 kilogram dengan imbalan Rp200 juta.
Satresnarkoba Polres Kotim, berhasil membekuk seorang pemuda pengedar narkotika di Sampit. Sebanyak 41,56 gram sabu berhasil diamankan.