bakabar.com, BANJARMASIN - Muhammad Fajriannoor didakwa kasus peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar. Totalnya ada enam kilogram. Barang haram itu disita saat ia ditangkap dalam penggerebekan 16 Oktober 2025 lalu oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel.
“Barang bukti itu terbagi dua. Tiga kilo di bawah meja ruang tamu. Dan tiga kilo lagi di gudang belakang,” ujar saksi Made, yang merupakan anggota dari Ditresnarkoba Polda Kalsel, saat sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (6/4).
Fajriannoor menjadi terdakwa kasus peredaran sabu. Dalam fakta persidangan terungkap enam kilo sabu yang sempat disita polisi itu cuma sisa. 14 dari 20 kilo sabu sebelumnya ia ambil di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti sudah berhasil diedarkan.
“Totalnya ada 20 kilo. Dari pengakuan terdakwa saat penyidikan 14 kilonya sudah diedarkan. Ia edarkan di Pondok Indah dengan sistem ranjau,” terang Made.
Lebih jauh, belakangan sepak terjang Fajrianoor dalam dunia gelap peredaran narkotika ini kian terungkap. Pasalnya, ini bukan kali pertama ia jadi pengedar. Sebelumnya Fajriannoor telah berhasil mengedarkan sabu sebanyak 20 kilo. Artinya ada sebanyak 34 kilo sabu yang berhasil ia edarkan.
Dari pengakuan Fajriannoor, saat diperiksa di persidangan, ia dikendalikan oleh seseorang bernama Gilang sebagai operator peredaran. Gilang adalah teman lamanya. Perkenalannya terjadi saat ia sering main di warnet (warung internet).
Fajriannor mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan oleh Gilang untuk menjadi pengedar sabu dengan imbalan menggiurkan. Tanpa pikir panjang tawaran itu langsung disetujui. Alasannya saat itu ia perlu uang. “Orang tua saya sakit dan perlu biaya pengobatan. Yang sakit ibu saya,” terang Fajariannoor.
Lantas berapa upahnya? Dari pengakuan Fajriannoor dari hasil mengedarkan 20 kilo pertama, ia mendapat upah sebesar Rp200 juta dari Gilang. Dengan kata lain, ia mendapat upah Rp10 juta per kilogram sabu. Upah itu dibayar melalui transfer, tiga kali tahap. Rp100 juta, dan Rp50 juta sebanyak dua kali.
“Untuk 20 kilo kedua ini sama, saya dijanjikan Gilang mendapat upah Rp200 juta. Tapi tidak sempat dibayar karena belum habis. Masih tersisa enam kilo,” ungkapnya.
Fajriannor mengaku sudah lama tak bertemu Gilang. Kali terakhir bertemu hanya saat menawarkan pekerjaan. Sisanya hanya berkomunikasi melalui aplikasi percakapan ‘zangi’. Melalui zangi lah, Fajriannor mendapat perintah dari Gilang.
“Semuanya sistem ranjau. Baik saya mengambil maupun mengedarkan. Biasanya ditaruh di semak-semak. Lalu saya tinggal,’’ kata Fajriannor.
Usai mendengarkan keterangan Fajrianoor, majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto menunda persidangan, dan menjadwalkan kembali sidang pada Senin (13/4) pekan depan dengan ganda pembacaan nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fajriannor sendiri sebelumnya didakwa JPU telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam kilogram. Akibat perbuatannya, Fahrianoor didakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan subsider.
Kemudian Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan subsider.









