Peristiwa & Hukum

Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Wanita Muda di Sampit Dibekuk Polisi

Seorang wanita muda diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotim setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu di kediamannya.

Featured-Image
Seorang perempuan terduga pemilik narkotika jenis sabu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang. Selasa (2/6/2026). Foto: Humas Polres Kotim

bakabar.com, SAMPIT - Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, berhasil digagalkan aparat kepolisian. 

Seorang wanita muda berinisial SM (27) diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotim setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu di kediamannya.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung Andai, RT 02 RW 01, Kelurahan MB Hulu, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor diduga sering membawa narkotika jenis sabu.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor saat berada di rumahnya," ujar AKP Edy Wiyoko, Rabu (3/6/2026).

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Proses penggeledahan juga disaksikan Ketua RT dan RW setempat serta warga sekitar untuk memastikan transparansi tindakan kepolisian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi sembilan paket plastik klip berisi sabu. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti narkotika tersebut memiliki berat kotor 4,37 gram.

Saat diinterogasi, SM mengakui seluruh barang haram yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.

"Barang bukti dan terlapor kemudian diamankan ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Editor


Comment
Banner
Banner