Peristiwa & Hukum

Polres Kotim Ungkap 88 Kasus 3C Selama Enam Bulan, Kerugian Korban Capai Rp2,78 Miliar

Polres Kotim selama bulan Januari-Juni 2026 berhasil mengungkap kasus kejahatan 3C dengan sebanyak 88 kasus.

Featured-Image
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, saat mencek bsramg bukti dengan disaksikan korban pemilik kendaraan, didampingi Kapolsek Ketapang, AKP Anis. Dalam kegiatan konferensi pers, di Mapolres Kotim. Senin (29/6/2026). Foto: bakabar.com/ Ilhamsyah Hadi

bakabar com, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mencatat keberhasilan mengungkap puluhan kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) sepanjang Januari hingga 28 Juni 2026.

Dari total 103 laporan yang ditangani, sebanyak 88 kasus berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian mencapai 85,44 persen.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian yang didukung informasi dari masyarakat.

"Seluruh proses penegakan hukum kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama dan informasi yang diberikan warga," ujarnya. Saat menggelar konferensi pers. Senin (29/6/2026).

Dari 103 perkara yang ditangani, terdiri atas 11 kasus pencurian biasa, 67 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), lima kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 20 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres mengungkapkan, sasaran pencurian yang paling banyak terjadi adalah buah kelapa sawit, barang dagangan di warung maupun toko, hingga sepeda motor. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp2.780.683.402.

Meski sebagian besar perkara telah berhasil diungkap, masih ada sejumlah kasus yang terus didalami. Polres Kotim memastikan penyelidikan tetap berjalan untuk memburu pelaku yang belum tertangkap.

"Kami akan terus memaksimalkan penyelidikan agar seluruh perkara yang masih tersisa dapat segera terungkap," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengungkap adanya perkembangan terbaru terkait kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Ketapang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kotim.

Seorang tersangka telah diamankan dan diduga terlibat dalam sedikitnya enam lokasi kejadian perkara (TKP). Namun, hingga kini baru dua TKP yang telah memiliki laporan polisi resmi.

Polres Kotim mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan belum membuat laporan polisi agar segera melapor. 

Langkah tersebut diperlukan untuk memudahkan proses penyidikan sekaligus mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang sah.

Editor


Comment
Banner
Banner