Tim Resmob Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang wanita di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Pelaku pembegalan seorang wanita di jalan Nanas 4 yang sangat meresahkan warga Sampit, berhasil di ringkus Satreskrim Polres Kotim.
Polres Kotim, Kalteng, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 17 bungkus seberat 1.045,25 gram, dengan nilai sekitar Rp1.567.875.000.
Tim gabungan terdiri dari TNI, Polri serta Pemerintah Kabupaten Kotim, melakukan persiapan pengamanan Pilkada yang tinggal menghitung hari.
Ada 51 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kotim yang dipetakan masuk daerah rawan, baik itu rawan bencana alam, Blank Spot maupun gangguan Kamtibmas.
Program Satu Desa Satu Hari, menjadi salah satu program yang diluncurkan Satlantas Polres Kotim, dalam upaya menekan kasus kecelakaan di wilkum Polres Kotim.
Sebanyak 640,46 gram narkotika jenis sabu-sabu, atau senilai Rp960 juta lebih, dimusnahkan Polres Kotim.
Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram, diduga dari jaringan pengedar di Kotim.
Sebanyak 8 tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diringkus jajaran Polres Kotim. Sebanyak 619,02 gram sabu berhasil diamankan.
Seorang mantan karyawan ritel di Sampit nekat mencuri diduga terlilit utang pinjol. Akibat perbuatannya, pemuda berinisial G tersebut harus mendekam di penjara.
Seorang pria ditemukan dengan tak bernyawa dengan kondisi gantung diri di Stadion 29 November Sampit.