Peristiwa & Hukum

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Oknum Keamanan Sekolah di Sampit Ditangkap

Satreskrim Polres Kotim melalui Unit PPA, mengamankan seorang pria yang merupakan petugas keamanan sekolah atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Featured-Image
Tersangka Dugaan kekerasan seksual terhadap anak telah mendekam di tahanan Polres Kotim. Foto: Humas Polres Kotim

bakabar.com, SAMPIT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial MI (23), yang merupakan oknum petugas keamanan di salah satu sekolah di Sampit.

Penangkapan dilakukan pada 7 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus tersebut berawal dari peristiwa yang diduga terjadi pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di lingkungan sekolah.

Saat itu, korban berinisial NC yang masih berusia 14 tahun diketahui tengah menunggu jemputan orang tuanya usai kegiatan belajar mengajar berakhir. Dalam situasi sekolah yang mulai lengang, korban diduga diajak masuk ke pos jaga oleh terlapor.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terlapor diduga melakukan perbuatan yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap korban," ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (4/6/2026).

Polisi menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, tindakan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali di lokasi yang sama. Keterangan korban dan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan menjadi dasar penyidik dalam mengembangkan perkara tersebut.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi dan menemukan sejumlah materi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut pada telepon genggam milik terlapor. 

Setelah melakukan penelusuran dan memastikan informasi yang diperoleh, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotawaringin Timur.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam sekolah korban, beberapa pakaian yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut, serta satu unit telepon genggam milik terlapor.

Saat ini MI telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Kotim. 

Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

AKP Edy Wiyoko menegaskan, Polres Kotim berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi.

Sepanjang tahun 2026, Unit PPA Satreskrim Polres Kotim tercatat telah menangani enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

Editor


Comment
Banner
Banner