Peristiwa & Hukum

Polres Kotim Ungkap 35 Kasus Narkoba, Sita 1,9 Kilogram Sabu Senilai Rp2,8 Miliar Selama Semester I 2026

Sepanjang Januari - Juni 2026, Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengungkap 35 kasus narkotika dan berhasil menyita barang bukti jenis sabu seberat 1,9 kg

Featured-Image
Kegiatan konferensi pers dengan kasus narkoba yang digelar Polres Kotim. Senin (29/6/2026). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, terus menggencarkan perang terhadap peredaran narkotika.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengungkap 35 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan total 51 tersangka yang diamankan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan, dari puluhan tersangka tersebut, 45 orang merupakan laki-laki dan enam orang perempuan.

"Dari seluruh pengungkapan itu, kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.926,21 gram atau sekitar 1,9 kilogram," ujar Resky saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2,889 miliar. 

Dengan pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 9.631 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolres menyebut salah satu kasus paling menonjol terjadi pada April lalu, dengan tersangka berinisial AK. Dalam kasus tersebut, polisi menyita 17 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,8 kilogram. Saat ini perkara tersebut telah memasuki proses persidangan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Suherman menegaskan bahwa peredaran narkoba di Kotim sudah menyasar berbagai kalangan dan wilayah, tidak hanya di kawasan perkotaan tetapi juga hingga pelosok desa.

"Enam tersangka yang kami amankan merupakan perempuan. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah masuk ke semua lini masyarakat," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkoba kerap menjadi pemicu tindak pidana lainnya. 

Bahkan, salah satu pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (3C) yang baru-baru ini ditangkap diketahui merupakan pengguna narkoba dan mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang haram tersebut.

Karena itu, Polres Kotim mengajak masyarakat untuk aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

"Kami mengimbau masyarakat, apabila mengetahui ada keluarga, teman, atau lingkungan yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kotim," tegasnya. 

Editor


Comment
Banner
Banner