bakabar.com, SAMPIT - Kolaborasi antara Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Seorang pria berinisial RK (27) diamankan petugas pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 23.10 WIB. Ia diduga sebagai pelaku penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
"Terduga pelaku diamankan di Jalan Yos Sudarso Gang Bangka, tepatnya di belakang Gedung KNPI, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang," ujar Edy. Selasa (16/6/2026).
Saat didatangi petugas, RK langsung dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, RK dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.










