bakabar.com, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, mencatat tren kejahatan jalanan mengalami penurunan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Meski demikian, kasus pencurian, khususnya pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan, dari 80 kasus kejahatan yang ditangani selama periode tersebut, polisi berhasil mengamankan 78 tersangka.
“Dari Januari sampai Mei 2026, ada 80 kasus yang kami tangani dan berhasil mengamankan 78 tersangka. Dalam satu kasus pencurian bisa melibatkan lebih dari satu pelaku,” kata Resky saat rilis pengungkapan kasus Curat, Curas dan Curanmor di Mapolres Kotim. Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, kejahatan jalanan yang menjadi fokus penanganan terdiri dari tiga kategori, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Untuk kasus curanmor, Polres Kotim mencatat sebanyak 17 kasus sepanjang Januari hingga Mei 2026 dengan sembilan tersangka yang berhasil diamankan.
Sebelumnya, pengungkapan kasus curanmor di wilayah Ketapang dan Baamang turut berkontribusi menekan angka kejahatan tersebut.
Sementara itu, pencurian TBS sawit menjadi kasus yang paling dominan. Polres Kotim telah mengamankan sebanyak 63 tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian hasil perkebunan kelapa sawit.
“Kasus yang paling banyak kami tangani berkaitan dengan pencurian tandan buah segar. Sampai Mei ini sudah 63 tersangka yang diamankan,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, secara keseluruhan angka kejahatan di Kotim mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Januari-Mei 2025 tercatat 102 kasus, sedangkan pada tahun 2026 turun sekitar 30 persen.
Dalam kesempatan itu, Polres Kotim juga merilis lima kasus pencurian yang berhasil diungkap dalam dua pekan terakhir. Sebagian besar merupakan pencurian TBS sawit di sejumlah perusahaan perkebunan.
Kasus pertama terjadi di PT SKD, di mana pelaku menggunakan kapal atau klotok untuk mengangkut hasil curian melalui jalur sungai. Polisi mengamankan barang bukti berupa nota timbang, 21 janjang TBS, satu tojok, dan egrek sepanjang delapan meter.
Kasus kedua terjadi di PT Agro Bukit. Dua pelaku diamankan setelah kedapatan mengangkut sekitar 600 kilogram atau enam kuintal TBS menggunakan mobil pikap.
Selanjutnya, di wilayah PT MSM Kecamatan Mentaya Hulu, polisi menangkap satu pelaku dengan barang bukti sekitar 72 janjang TBS dengan berat hampir dua ton.
Kasus lainnya kembali terjadi di PT SKD dengan satu tersangka yang mencuri 46 janjang kelapa sawit.
Selain pencurian sawit, polisi juga mengungkap kasus pencurian komponen alat berat jenis Komatsu PC200-8 di wilayah Panyang, Kecamatan Telawang.
Pelaku diduga mempreteli sejumlah suku cadang (sparepart) alat berat yang mengakibatkan kerugian cukup besar.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya,” tegas Resky.
Kapolres turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan persoalan perusahaan maupun tuntutan terkait perkebunan sebagai alasan melakukan pencurian.
Menurutnya, sengketa plasma, operasional perusahaan, maupun persoalan hukum lainnya memiliki jalur penyelesaian tersendiri dan tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindak pidana.
“Apabila melakukan pencurian, maka tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Alasan-alasan tersebut bukan merupakan alasan pemaaf dalam tindak pidana,” tandasnya.










