Borneo Hits

Kurang dari 24 Jam, Dua Maling Motor di Martapura Banjar Dibekuk Polisi

Polisi berhasil menangkap dua orang maling motor yang beraksi di Kompleks Sa'adah II, Sungai Paring, Martapura, Banjar.

Featured-Image
Dua pelaku curanmor saat diamankan polisi. Foto: Polres Banjar

bakabar.com, MARTAPURA - Gerak cepat Polres Banjar merespons laporan kehilangan sepeda motor di Kompleks Sa'adah II, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura.

Kurang dari 24 jam, berhasil dibekuk dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian masing-masing berinisial RS (36) dan MA (39). Keduanya merupakan warga Kelurahan Sungai Sipai, Kecamatan Martapura.

Kasus tersebut bermula 11 Juli 2026 ketika korban, Ali Mustofa, seorang pedagang asal Jember, memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter di samping rumah sebelum beraktivitas.

Namun ketika kembali sekitar pukul 20.00 Wita, korban dibuat terkejut karena sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari sehari.

"Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatan. Sekarang pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Martapura," papar Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor, Rabu (15/7).

Selain mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban, petugas juga menyita satu unit Suzuki Shogun yang diduga digunakan kedua pelaku sebagai sarana saat menjalankan aksi pencurian.

"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam pencurian kendaraan bermotor lain," tambah Alfian.

Atas perbuatan tersebut, RS dan MA dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor


Comment
Banner
Banner