bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti ratusan gram, Kamis (23/04/2026) siang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NF (45), yang diketahui berprofesi sebagai juru parkir.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di kawasan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan penyamaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku saat hendak bertransaksi di Jalan Japri Zam-zam, tepatnya di samping SPBU.
“Anggota melakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku saat transaksi,” ujar Kombes Timbul.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 24,89 gram yang dibungkus tisu dan plastik transparan. Selain itu, diamankan pula satu paket kecil seberat 0,12 gram, sebuah ponsel, serta tas selempang milik pelaku.
Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di kawasan Banjarmasin Tengah.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 27,59 gram dan enam paket sabu dengan total berat 168,10 gram, beserta perlengkapan seperti timbangan digital, sendok takar, dan plastik pembungkus.
“Total barang bukti yang diamankan sekitar 220,7 gram sabu. Sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku juga turut diamankan,” jelasnya.
Pelaku mengaku barang haram tersebut milik seseorang bernama Selamet yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Pelaku mengaku hanya sebagai perantara dan baru sekali bertemu dengan pemilik barang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terbaru KUHP, dengan ancaman hukuman berat.










