bakabar.com, BANJARMASIN - Polisi mengungkap kronologis peristiwa pembunuhan yang menewaskan Hendra (27) di Jalan Rajawali, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Selatan, Senin (01/06) kemarin.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R K Siregar mengungkapkan kejadian ini berawal istri korban mendapat kabar bahwa suaminya Hendra berapada di Rumah Sakit Ulin karena kecelakaan.
Mendengar kabar tersebut istri korban menuju rumah sakit. Namun, ketika menemui suaminya sudah tidak bernyawa lagi.
"Menurut keterangan dokter korban meninggal dunia tidak disebabkan oleh laka lantas melainkan kemungkinan dibunuh oleh orang lain karena mengalami luka tusuk pada bagian leher sebelah kanan," kata Plh Kapolres jumpa Pers di Mapolsek Selatan, Selasa (02/07/2026).
Tak terima, sang istri korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Usai dapat laporan tersebut, tim gabungan reskrim Polsek Banjarmasin Selatan serta tim Macan Resta berhasil menangkap pelaku MA (52) di kawasan Mantuil tepatnya bawah jembatan Basirih, Banjarmasin Selatan pukul 18.30 wita.
"Setelah beberapa jam kejadian itu kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," bebernya.
Setelah diamankan, pelaku kemudian di bawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Kendati begitu, Kombes Pol Siregar menuturkan motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena korban mengendarai motor secara ugal-ugalan.
"Awalnya pelaku dan korban serta 4 teman lainnya sedang pesta minuman keras. Selesai pesta miras korban meminta pelaku untuk menemaninya pulang ke rumahnya, diperjalanan pelaku terlibat cekcok dengan korban karena korban mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan," tegasnya.
Saat melintasi Jalan Rajawali, kata Kapolres, sepeda motor yang dikendarai korban dan pelaku jatuh, yang mana saat itu korban dalam posisi tengkurap.
"Melihat korban dalam posisi tengkurap pelaku yang saat itu dalam keadaan emosi membalikan badan korban dan menusukan bekas wipper mobil ke leher korban sebanyak 1 kali," kata Plh Kapolresta Banjarmasin.
Atas kejadian tersebut korban meninggal di tempat dan pelaku dapat diamankan ke Polsek Banjarmasin Selatan beserta barang bukti.
"Pelaku kita kenakan pasal 458 undang-undang RI No 1 tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.










