Borneo Hits

Hore! Gaji ke-13 ASN Pemprov Kalsel Segera Cair

Pemprov Kalsel mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 4 Juni 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9

Featured-Image
Gaji ke-13 ASN Pemprov Kalsel mulai cair 4 Juni 2026. Foto: Biro Adpim

bakabar.com, BANJARBARU - Pemprov Kalimantan Selatan mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 4 Juni 2026. Kebijakan ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2025.

Mewali Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Kabid Perbendaharaan Sutarni, menjelaskan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah diperbolehkan mengajukan proses pencairan.

Bahkan, sejumlah SKPD telah mulai mengusulkan pembayaran sejak beberapa hari sebelumnya dan saat ini tengah menjalani proses verifikasi.

“Untuk ASN di provinsi, pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan tanggal 4 Juni. SKPD yang berkasnya sudah lengkap dan selesai diverifikasi akan langsung diproses pembayarannya," paparnya, Rabu (3/6).

Komponen gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok beserta berbagai tunjangan yang melekat pada gaji ASN.

Selain itu, tunjangan kinerja juga akan dibayarkan, meskipun pencairannya dilakukan secara bertahap setelah pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat selesai.

"Pembayarannya sama seperti penggajian biasa. Gaji pokok dan tunjangan melekat dibayarkan terlebih dahulu, kemudian tunjangan kinerja menyusul," jelas Sutarni.

Untuk mendukung pembayaran gaji ke-13 tahun ini, Pemprov Kalsel telah menyiapkan anggaran yang cukup besar.

Total kebutuhan untuk gaji pokok dan tunjangan melekat bagi ASN aktif, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, mencapai lebih dari Rp70 miliar.

Sementara itu, anggaran tunjangan kinerja diperkirakan sekitar Rp50 miliar.
"Secara keseluruhan sekitar Rp120 miliar lebih sebelum dipotong kewajiban pajak," tambah Sutarmi.

Penerima gaji ke-13 diperkirakan mencapai sekitar 12 ribu ASN aktif di lingkungan Pemprov Kalsel. Sementara untuk pensiunan, pembayaran gaji ke-13 menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga tidak termasuk dalam mekanisme yang dikelola pemerintah provinsi.

Terkait PPPK paruh waktu, BPKAD Kalsel masih berupaya mencari solusi agar kelompok tersebut juga dapat memperoleh manfaat serupa.

Namun, keputusan akhir masih menunggu arahan pimpinan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

"Untuk PPPK paruh waktu masih kami usahakan. Mudah-mudahan ada keputusan dari pimpinan sehingga bisa dibayarkan, tentu dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah," tukas Sutarmi.

Proses pengajuan pencairan dilakukan sebagaimana mekanisme pembayaran gaji pada umumnya, mulai dari pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BPKAD.

Pemprov Kalsel memastikan kondisi keuangan daerah dalam keadaan aman untuk memenuhi kewajiban tersebut. Sebab, anggaran pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 telah disiapkan setiap tahun sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Editor


Comment
Banner
Banner