bakabar.com, PELAIHARI - Sebanyak 1,1 kilogram sabu dimusnahkan di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Rabu (22/4/2026).
Barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp1,3 miliar dan berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur deterjen, setelah terlebih dahulu dikeluarkan dari kemasannya. Cairan tersebut kemudian dibuang ke dalam septic tank.
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Tanah Laut dalam periode 21 Maret hingga 19 April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, polisi mengungkap enam kasus dengan tujuh tersangka, seluruhnya laki-laki.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500 ribu serta sembilan unit telepon genggam. Total sabu yang disita mencapai 1.151,93 gram, dengan rincian 1.150,55 gram dimusnahkan, sedangkan sisanya disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Mayoritas tersangka berusia antara 30 hingga 50 tahun, dengan latar belakang pendidikan didominasi lulusan sekolah dasar hingga tidak tamat sekolah menengah pertama. Dari sisi pekerjaan, sebagian besar tidak bekerja, nelayan, dan pekerja swasta. Saat ini, empat perkara masih dalam tahap penyidikan.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, mengatakan barang bukti tersebut berpotensi menimbulkan dampak besar apabila sempat beredar di masyarakat.
“Dari hasil penyitaan ini, kami memperkirakan sekitar 28.262 jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, upaya penindakan akan terus dilakukan guna menekan peredaran narkoba di wilayah Tanah Laut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan meningkatkan pengawasan di lingkungan sekitar, keluarga, serta pergaulan anak-anak.










