bakabar.com, BANJARMASIN – Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat enam kilogram, Muhammad Fajriannoor, dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/4).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Fajriannoor alias Fajri dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar JPU Romly Salijo saat membacakan nota tuntutan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Fajri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika dalam jumlah besar, sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan pada 16 Oktober 2025. Saat itu, polisi menyita enam kilogram sabu dari tangan terdakwa.
Dalam persidangan terungkap, enam kilogram sabu tersebut hanyalah sisa yang belum sempat diedarkan. Sebelumnya, Fajri diketahui telah dua kali menjalankan tugas dari seseorang bernama Gilang, dengan total sabu yang berhasil diedarkan mencapai 34 kilogram.
Pada pengiriman pertama, Fajri mengedarkan 20 kilogram sabu dan menerima upah sebesar Rp200 juta. Pada pengiriman kedua, ia kembali ditugaskan mengedarkan 20 kilogram, namun baru 14 kilogram yang sempat diedarkan sebelum akhirnya ditangkap.
Sisa enam kilogram sabu ditemukan saat penggeledahan di rumah terdakwa. Tiga kilogram disembunyikan di bawah meja ruang tamu, sementara tiga kilogram lainnya berada di gudang belakang rumah.
Dari pengakuannya, barang haram tersebut diambil di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, atas perintah Gilang. Selanjutnya, sabu diedarkan di sejumlah wilayah di Banjarmasin dengan sistem “ranjau”.
Fajri mengaku mengenal Gilang sebagai teman lama sejak sering bermain di warnet. Meski sudah lama tidak bertemu, komunikasi keduanya tetap terjalin melalui aplikasi percakapan bernama Zangi, yang juga digunakan untuk memberikan instruksi peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, Fajri didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan primer.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 sebagai dakwaan subsider.










