Peristiwa & Hukum

Terdakwa Penggelapan PT PLJ Dituntut Tiga Tahun Delapan Bulan

Terdakwa perkara dugaan penggelapan uang PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), Emi Yuliana, dituntut pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan.

Featured-Image
Dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang sidang Garuda PN Banjarmasin, Senin (13/7). JPU menuntut terdakwa Emi Yuliana agar dijatuhi hukuman tiga tahun delapan bulan penjara. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Terdakwa perkara dugaan penggelapan uang PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), Emi Yuliana, dituntut pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (13/7).

“Menuntut terdakwa Emi Yuliana dengan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan,” ujar Romly saat membacakan nota tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU berpendapat terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Jaksa menyatakan perbuatan Emi memenuhi unsur Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primer.

Selain itu, JPU juga mencantumkan Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan subsider.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto menunda persidangan. Rencananya sidang dilanjutkan pada Senin (20/7) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Perkara ini bermula ketika Emi, yang merupakan mantan kasir PT PLNa, diduga menggelapkan uang perusahaan hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp7,86 miliar. 

Emi diduga telah melakukan serangkaian penggelapan dengan modus membuat gaji karyawan fiktif Rp911 juta, mark up pembelian barang hingga dobel kas pengeluaran yang totalnya Rp7,86 miliar.

Penggelapan itu diduga terjadi saat Emi menjabat kasir pada periode 1 Januari 2014 hingga 10 Oktober 2015 serta 10 Januari 2018 hingga 10 Mei 2019.

Editor


Comment
Banner
Banner