Peristiwa & Hukum

Saksi Ungkap Kebocoran Keuangan PT PLJ di Sidang Emi Yuliana

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Mereka adalah Komisaris Utama PT PLJ, Indasilo Suantoro, dan akunting Abdul Qodir.

Featured-Image
Komisaris PT PLJ Indasilo Suantoro, dan, akunting Abdul Qodir dari Akuntan Publik Dr. Gemi Ruwanti dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) dengan terdakwa mantan kasir perusahaan, Emi Yuliana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (26/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Mereka adalah Komisaris Utama PT PLJ, Indasilo Suantoro, dan akunting yang melakukan audit keuangan perusahaan, Abdul Qodir dari Akuntan Publik Dr. Gemi Ruwanti.

Dalam persidangan, Indasilo mengungkapkan dirinya sempat beberapa kali meminta laporan keuangan perusahaan. Namun, laporan tersebut tak kunjung diserahkan terdakwa.

“Setahu saya terdakwa menggelapkan uang perusahaan mencapai belasan miliar rupiah,” ucap Indasilo di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto.

Karena tak kunjung memperoleh laporan keuangan, perusahaan kemudian melakukan audit internal. Hasilnya ditemukan adanya kebocoran keuangan.

Menurut Indasilo, dugaan penggelapan itu dilakukan melalui berbagai modus. Di antaranya pembayaran gaji fiktif karyawan, belanja fiktif, hingga pengeluaran yang tercatat ganda.

“Kami juga meminta dilakukan audit eksternal oleh akuntan publik dan hasilnya memang ada kebocoran uang perusahaan,” ungkapnya.

Sementara itu, saksi Abdul Qodir menjelaskan dirinya melakukan audit atas permintaan PT Panggang Lestari Jaya.

Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya selisih keuangan perusahaan. Audit dilakukan dengan mencocokkan seluruh bukti kas masuk dan kas keluar untuk mengetahui saldo yang seharusnya dimiliki perusahaan.

“Kami mengecek bukti kas masuk dan keluar untuk menentukan berapa saldo yang seharusnya,” jelasnya.

Usai persidangan, Direktur PT Panggang Lestari Jaya, Adharansyi, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa.

“Kami berharap hakim menjatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya yang telah menggelapkan uang perusahaan,” tutupnya.

Editor


Comment
Banner
Banner