bakabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan.
Tersangka berinisial TAN merupakan pihak swasta selaku penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.
“Tersangka berinisial TAN, dari pihak swasta,” ujar Kepala Kejari Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto melalui Kasi Intel, Ardian Junaedi, didampingi Kasi Pidsus, Mirzantio Erdinanda, Kamis (23/4).
Dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp5.083.686.600,67.
“Kerugian negara dalam proyek ini berdasarkan hasil audit sebesar Rp5,08 miliar,” jelas Ardian.
Ia mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka yakni menawarkan produk aplikasi secara bertahap sejak 2021 hingga 2024. Namun, produk yang disediakan tidak sesuai dengan penawaran, bahkan sebagian besar tidak berfungsi.
“Ditemukan berbagai penyimpangan prosedur serta ketidaksesuaian dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan tidak memenuhi standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ungkapnya.
Sejauh ini, penyidikan masih terus berlangsung. Sedikitnya 40 orang telah diperiksa sebagai saksi. Kejari juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut bertanggung jawab,” tambahnya.
Saat ini, TAN telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Banjarmasin (Teluk Dalam) guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 603 KUHP junto Pasal 20 huruf C KUHP junto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 604 KUHP junto Pasal 20 huruf C KUHP junto Pasal 18 UU Tipikor.










