Banjarmasin Hits

ASN Disdik Banjarmasin Tersandung Korupsi Server, Yamin: Tak Ada Ampun, Proses Hukum Jalan Terus!

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, angkat bicara terkait penetapan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi

Featured-Image
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, angkat bicara terkait penetapan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa server jaringan. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, angkat bicara terkait penetapan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin.

Dua PNS yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial N dan Q. Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat keduanya merupakan bagian dari jajaran birokrasi di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

Menanggapi hal tersebut, Yamin menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.
“Tentu kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tentu pastinya ada juga asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia memastikan, Pemkot Banjarmasin tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan perkara ini. Sebaliknya, pemko akan mendukung proses hukum dengan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.

“Tentu kita akan ikuti prosesnya, dan kita akan terus suport. Tidak ada intervensi, silakan pihak penegak hukum melakukan dan menjalankan proses hukumnya,” lanjutnya.

Menurut Yamin, dukungan yang dimaksud adalah keterbukaan penuh dalam memberikan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran proses penyidikan. Transparansi, kata dia, menjadi kunci agar penanganan kasus berjalan secara objektif dan akuntabel.

“Kita ingin hanya transparansi saja dalam masalah kasus hukumnya, apa yang diperlukan kita sampaikan, tidak untuk menyembunyikan. Kita juga tidak mengintervensi, jadi silakan proses hukum berjalan,” jelasnya.

Lebih jauh, Yamin menilai kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemko Banjarmasin. Ia mengingatkan agar setiap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Ini pelajaran dalam hal menjalankan apa yang kita laksanakan agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jangan sampai hal seperti ini terulang kembali,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur, agar setiap anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kita menginginkan semua anggaran itu harus transparan, dan juga tentunya tata kelola keuangan daerah harus benar-benar direncanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Editor


Comment
Banner
Banner