bakabar.com, BANJARMASIN – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin diwajibkan memilah dan menyetorkan sampah anorganik minimal lima kilogram setiap bulan.
Bukti setoran sampah tersebut bahkan menjadi salah satu syarat administrasi untuk pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Koordinator Bank Sampah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Vera Wahyuliana, mengatakan kebijakan tersebut sebenarnya telah lama diterapkan.
Namun, target setoran kini ditingkatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengurangan sampah dari sumbernya.
“Sebelumnya minimal dua kilogram per orang. Sekarang aturan baru mewajibkan lima kilogram sampah untuk setiap ASN,” ujarnya.
Vera menjelaskan, sampah yang disetorkan berasal dari hasil pemilahan yang dilakukan ASN di rumah masing-masing. Jenis sampah yang diterima meliputi sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomis, seperti plastik, kertas, kardus, hingga minyak jelantah.
Selanjutnya, sampah tersebut diserahkan ke Bank Sampah Bahemart untuk ditimbang dan dicatat sebagai setoran nasabah. Setiap ASN diwajibkan memiliki bukti setoran berupa buku rekening bank sampah atau surat keterangan setoran yang nantinya direkap dan dilampirkan dalam pengajuan pencairan TPP setiap bulan.
“Pengumpulan sampah sudah berlangsung lama karena berkaitan dengan TPP. Jadi wajib bagi ASN mengumpulkan sampah,” katanya.
Selain menjadi syarat administrasi, laporan setoran sampah juga disampaikan secara rutin kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin. Dalam satu bulan, pengumpulan sampah dilakukan maksimal dua kali.
Vera menegaskan, ASN yang tidak dapat menunjukkan bukti setoran sampah berisiko mengalami penundaan hingga pembekuan pencairan TPP.
“ASN harus melampirkan bukti nyata berupa buku rekening atau surat keterangan setoran sampah ke bank sampah. Kalau tidak ada bukti, tentu berpengaruh terhadap pencairan TPP,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Banjarmasin berharap budaya memilah sampah dapat tumbuh dari lingkungan ASN dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.






