bakabar.com, BANJARMASIN – Penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Banjarmasin saat bulan Ramadan ternyata masih terjadi.
Hal itu terungkap setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Banjarmasin menggelar razia selama Ramadan lalu.
Dari hasil pengawasan tersebut, petugas menemukan dua kafe yang kedapatan menjual minuman keras (miras). Disperdagin menilai, kondisi itu tidak lepas dari sistem perizinan berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang dinilai masih memiliki celah.
Kepala Bidang Penguatan dan Pengembangan Perdagangan Disperdagin Banjarmasin, H Faisal Akly, menjelaskan sistem OSS-RBA memungkinkan pelaku usaha menjalankan usahanya terlebih dahulu, sementara proses perizinan dapat menyusul.
“Pengawasannya justru ditaruh di akhir setelah OSS-RBA terbit. Hal inilah yang kerap dimanfaatkan, mereka mendaftar sebagai kafe biasa, namun di lapangan tiba-tiba menjual minol,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Faisal di sela kegiatan Sosialisasi Aturan Peredaran Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Banjarmasin yang berlangsung di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin.
Dalam kegiatan itu, lebih dari 50 pelaku usaha yang bergerak di bidang kafe, perhotelan, bar, dan usaha terkait lainnya diundang untuk mendapatkan pemahaman mengenai aturan peredaran minuman beralkohol.
Disperdagin menegaskan, pengawasan terhadap peredaran minol tidak hanya dilakukan selama bulan Ramadan, tetapi akan berlangsung secara berkelanjutan sepanjang tahun.
“Jadi tidak hanya monitoring selama bulan Ramadan, pengawasan tetap dilakukan hingga saat ini. Tim gabungan nantinya akan melibatkan Satpol PP dan Dinas Pariwisata,” jelasnya.
Sementara itu, para pengusaha kafe di Banjarmasin menyambut baik kebijakan dan aturan yang diberlakukan Pemerintah Kota Banjarmasin terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol.





