Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, mendorong penguatan kapasitas Agen 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin diwajibkan memilah dan menyetorkan sampah anorganik sedikitnya 5 kilogram setiap bulan
Habib Hamid Bahasyim, menerima keluhan warga terkait persoalan sampah saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang RTRW.
Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan studi tiru ke Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara baru-baru tadi. Tujuannya untuk belajar pengelolaan sampah dari sumbernya.
DPRD Kalimantan Selatan mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui Sosper.
Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Banjarmasin yang berada tepat di seberang sekolah kembali menjadi sorotan.